Bentuk Badan Usaha
A.
BUMS
Badan usaha milik swasta atau BUMS adalah bentuk badan usaha
yang seluruh kepemilikan modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Berikut beberapa macam bentuk BUMS
1.
Perusahaan
Perseorangan (Po)
Badan
usaha yang hanya dimiliki oleh 1 orang yang bertanggung jawab penuh atas
resiko-resiko perusahaan.
Ø Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
·
Aktivitas
relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
·
Biaya
organisasi rendah.
·
Tidak
memerlukan izin pendirian
·
Pendirian
dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
·
Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
·
Manajemen
relatif fleksibel.
Ø Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
·
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas.
·
Apabila
kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi
menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
·
Status
hukumnya bukan bukan badan hukum.
·
Kemampuan
investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
·
Apabila
pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang
cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
·
Kemampuan
manajerial yang terbatas.
·
Kontinuitas
yang tidak terjamin
2. Firma (Fa)
Badan
usaha persekutuan antara 2 org atau lebih dgn memakai nama bersama dan
bersama-sama menyetor modal untuk menjalan usaha bersama dengan tanggung
jawab bersama yang tidak terbatas.
Ø Kelebihan firma
·
Kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi
·
Pada
persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil
berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
·
Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Ø Kekurangan Persekutuan Firma :
·
Tanggung
jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu.
·
Pimpinan
dipegang oleh lebih dari dari satu orang.
·
Penanaman
modal beku.
3.
Comanditaire
Vennottschap (CV)
Yaitu
bentuk perjanjian atau badan usaha bersama yang mempercayakan atau mengangkat 1
orang sebagai pemimpin perusahaan yang mangatur perusahaan dan yang bertanggung
jawab penuh atas perusahaan, dan pihak yang ikut memberikan pinjaman yang hanya
bertanggung jawab atas pinjaman yg ia berikan.
Ø Kelebihan CV:
·
Mudah
proses pendiriannya
·
Kebutuhan
akan modal dapat lebih mudah dipenuhi
·
Cenderung
lebih mudah memperoleh kredit
·
Dari
segi kepemimpinan, cv relatif lebih baik
·
Sebagai
tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena
bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan
kembali modalnya.
Ø Kekurangan CV :
·
Kelangsungan
hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang
bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·
Tanggung
jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk
memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan
firma.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah
bentuk persekutuan dan atau badan hokum yang terdiri dari beberpa pemegang
saham yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.
Ø Kelebihan Perseroan Terbatas :
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
·
Pemisahan
pemilik dari pengurus.
·
Mudah
mendapatkan modal.
·
Terdapat
efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Ø Kekurangan Perseroan Terbatas :
·
Pajak
relatif besar.
·
Biaya
pendiriaan yang lebih mahal.
·
Tidak
terjaminnyan rahasia perusahaan.
·
Kurangnya
perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
B. BUMN
Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha
yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
1.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perum
adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
2.
Perusahaan
Terbatas Negara (Persero)
Persero
adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk
modal usaha.
3.
Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral,
yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai
pegawai negeri sipil (PNS).
4.
Perusahaan
Daerah (Perda)
Perda
adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang
dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan
daerah.
BUMN/BUMD memiliki kelebihan-kelebihan yaitu :
·
Seluruh
keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
·
Menyediakan
jasa-jasa bagi masyarakat.
·
Merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN/BUMD juga memiliki
kekurangan-kekurangan yaitu :
·
Pengelolaan
BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.
·
Sejumlah
besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.
·
Pengelolaan
BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.
C. C. Koperasi
Koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu yang berdasarkan asas gotong royong bagi kemakmuran anggotanya.
Koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu yang berdasarkan asas gotong royong bagi kemakmuran anggotanya.
D. D. Yayasan
Yayasan
adalah bentuk badan hukum yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan
melainkan lebih menitikberatkan pada usaha atau bidang-bidang social.
http://10zediotcation.blogspot.com/2011/12/bentuk-badan-usaha-beserta-kelebihan.html